Puan dan Gelar Honoris Causa di Indonesia

Oleh: Ali Adhim

Beberapa hari yang lalu, status WhatsApp saya dipenuhi postingan foto prosesi penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Diponegoro, anehnya banyak sekali yang berkomentar dengan konotasi negatif; “kenapa dia? Memangnya apa kontribusi dia? Tidakkah ada tokoh lain yang lebih pantas?”. Padahal yang mendapat anugerah ini adalah ketua DPR kita. “Ada apa ini?” Gumam saya dalam hati.

Kemudian saya semakin penasaran, sebab Novelis Aguk Irawan MN dalam akun FaceBooknya membuat status berisi kutipan komentar Sujiwo Tejo yang kebetulan membahas tentang penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa juga; “saya mengusulkan supaya terkesan adil, Universitas perlu juga memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada pihak-pihak yang tidak berkuasa dan tidak berharta, tapi berdedikasi tinggi pada suatu bidang kehidupan. Mbah Tejo”Dengan akhiran, (sepertinya ini nyindir Doktor HC Puan Maharani)

Padahal kita tahu, penganugerahan gelar Doktor HC kepada Puan Maharani di bidang Kebudayaan dan Pembangunan Nasional ini atas usulan DPP Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Budaya dan direkomendasikan oleh beberapa pihak antara lain Muhadjir Effendy (Menteri PMK), Mahfud MD, Mohammad Sobary dan FK Metra sejak Puan Maharani menjabat sebagai Menko PMK. (detikcom, 14/2)

Dalam berita yang ditulis oleh Angling Adhitya Purbaya (detik.com) Penganugerahan itu pun atas pertimbangan yang mendalam. Sebab sebelumnya usulan oleh beberapa pihak di atas tadi sudah dilakukan penilaian oleh tim penilai yang beranggotakan; Prof. Dr. Yetty Rohwulan, Prof. Dr. Singgih, Prof. Dr. Nurdin H Kristanto pun telah disetujui oleh Senat Fakultas Ilmu Budaya dan didukung oleh Dekan Fakultas ISIP UNDIP Semarang.

Berikut saya kutipkan sambutan Prof. Dr. Yetty di gedung Prof Soedarto UNDIP Tembalang yang ditulis oleh Angling Adhitya Purbaya (AAP); “Setelah pengkajian dan penilaian, disimpulkan penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Puan Maharani Naskshatra Kusyala Devi sudah sangat tepat.”Sebab Puan Maharani dianggap telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa, negara dan umat manusia, baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukan sebagai Pimpinan lembaga negara, sebagai Menko PMK maupun ketua DPR RI.

Rupanya penilaian di atas itu belum cukup, Puan Maharani (PM) juga dinilai mempunyai peran besar dalam kebijakan penyusunan beberapa produk hukum seperti UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Indonesia juga Produk hukum Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. (detikcom 14/2)

Beberapa penilaian diatas juga diperkuat oleh Rektor UNDIP, Prof. Yos Johan Utama ; Prosesnya sangat panjang sekitar satu tahun, dan bukan tiba-tiba.Tidak hanya itu, Prof. Yos juga mengatakan ; persetujuan bulat Senat Akademik Undip tentu karena melihat kontribusi beliau yang signifikan kepada ilmu pengetahuan, seni dan budaya. Juga perhubungan antarbangsa dalam kebudayaan dan kemanusiaan, baik secara pribadi maupun beliau sebagai Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan juga ketua DPR” (kompascom, 14/2)

Bagaimana UNDIP menilai siapa yang layak mendapat gelar Doktor HC? Prof. Sunarso (Ketua Senat Akademik UNDIP) mengatakan bahwa yang layak mendapat anugerah Doktor HC adalah seorang putra-putri bangsa yang memiliki kontribusi luar biasa terhadap bangsa dan negara. (kompascom, 14/2). Dari beberapa kutipan diatas sudah sangat jelas bahwa penganugerahaan sakral yang diberikan kepada anak kinasih Megawati Soekarnoputri itu tidak sembronoapalgi karena ada kepentingan tertentu.

Atas beberapa komentar negatif yang saya baca di status WhatasApp di awal paragraf tadi, saya lekas menyadari bahwa tidak ada salahnya juga bila mereka yang berkomentar negatif itu kurang setuju atas langkah yang diambil oleh UNDIP, sebab dalam agenda Penganugerahaan Gelar Doktor HC itu sendiri terikat oleh seribu dimensi, dari politik sampai bisnis, untuk menghadirkan dirinya. Namun dimensi Gelar HC hanyalah kejujurannya sendiri. Bahwa Gelar Akademik dari Kampus bisa diuji secara akademik pula, tetapi kebenaran dan kontribusi yang dinilai itu akan dipertanyakan oleh waktu.

Fakta-fakta bisa diembargo, dimanipulasi, dikonsep sedemikian rupa, atau diselimuti dengan tinta hitam, tapi kebenaran muncul secara alami. Gelar Doktor HC tentu tidak bisa disamakan begitu saja dengan pemberian gelar oleh masyarakat kepada seseorang yang mumpuni di bidang agama ‘kiai’, atau seorang ‘gus’yang sejak kecil sudah dicium tangannya oleh santri-santri.

Pemberian Gelar HC sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu. Dalam catatan DudleyBuxton dan StricklandGibson, yang berjudul Oxford University Ceremonies, (1935) Gelar doktor kehormatan tercatat pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville sekitar tahun 1470 oleh Universitas Oxford, Oxford, Oxfordshire, Inggris. Tidakkah menjadi aneh bila seseorang yang telah mendapat gelar Doktor HC yang diberikan oleh kampus terkemuka di Indonesia dan memenuhi syarat sebagai kampus yang berhak memberikan Anugerah Gelar Doktor HC namun dianggap seseorang yang dipilih oleh kampus tersebut dianggap menyimpan teka-teki?

Saya tidak hendak bermaksud membenturkan argumen tokoh Budayawan Indonesia  (dalam hal ini saya hanya mengutip cuitan Sujiwo Tejo) dengan argumen dan hasil pengkajian oleh para guru besar dari kampus UNDIP di atas tadi. Apalagi Membandingkan kontribusi Puan Maharani dengan kakeknya yang bergelar Ir. (dari Institut Teknologi Bandung) Soekarno yang sudah menerima Gelar HC sejak tahun 1956 dari Universitas Columbia dan 26 gelar kehormatan dari berbagai universitas internasional itu.

Tidak ada salahnya juga bila universitas atau perguruan tinggi yang sudah memenuhi syarat harus mencoba memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh yang yang tidak berkuasa dan tidak berharta, tapi berdedikasi tinggi pada suatu bidang kehidupan, agar masyarakat tidak gaduh, tidak cemburu, dan tidak menjadi teka-teki yang berkepanjangan di Negeri Kita. Apa benar ada kepentingan politik dan bisnis di sana?Wallahu a’lam.

Penulis adalah Direktur Belibis Pustaka

Sumber foto: https://akuratnews.com/puan-bela-langkah-kemenag-rekomendasi-perpanjangan-skt-fpi/

redaksipetjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top