[Part 4: Politik & Negara] Protes Sosial dan Reformasi Politik

Oleh: Nur Sayyid Santoso Kristeva

Reformasi politik dan protes sosial adalah dua isu penting yang sudah lama menjadi perhatian ilmuwan sosial. Studi ini mengajukan argumen bahwa protes sosial dan reformasi politik adalah dua isu yang tidak bisa dipisahkan. Reformasi hampir tidak mungkin dihasilkan oleh tindakan voluntaristik dari penguasa, melainkan selalu diawali dengan protes sosial.

Protes sosial merupakan sebuah aksi kolektif berbasis massa yang berjuang mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi politik. Aksi kolektif, demikian tulis Sydney Tarrow (1994), adalah bentuk perjuangan untuk reformasi. Michael Bratton dan Nicolas van de Walle (1992) bahkan menemukan bukti-bukti empirik bahwa reformasi politik di sebagian besar negara di kawasan Afrika hampir tidak diawali oleh insiatif negara, melainkan merupakan bentuk respons negara terhadap gelombang protes massa. Di Indonesia, gelombang reformasi yang meruntuhkan Soeharto dan mengakhiri Orde Baru juga tidak semata karena perubahan politik yang diawali oleh liberalisasi politik atau inisiatif oleh penguasa, melainkan diawali dengan gelombang protes sosial yang berkobar di berbagai kota.

Bagaimana memahami secara konseptual keterkaitan antara protes sosial dan reformasi politik itu? Pemahaman tentang relevansi antara protes sosial dan reformasi politik sering merujuk pada dua pendekatan yang berbeda. Pendekatan yang pertama adalah fungsionalisme struktural. Fungsionalisme cenderung melihat masyarakat dan pranata sosial sebagai sistem dimana seluruh bagiannya saling bergantung satu sama lain dan bekerjasama guna menciptakan keseimbangan. Salah satu proposisi penting fungsionalisme adalah akan selalu ada reorganisasi internal karena kebutuhan memperbaiki keseimbangan. Fungsionalisme menekankan kesatuan masyarakat dan apa yang dimiliki bersama oleh anggotanya. Karena itu, fungsionalisme memandang bahwa konflik adalah sesuatu yang harus dihindari karena bisa merusak keseimbangan relasi sosial dan harmoni dalam masyarakat. Protes sosial, sebagai sebuah konflik sosial, bagi fungsionalisme dipandang sebagai perilaku menyimpang, sporadis, spontan, tidak terorganisir, dan untuk merusak tatanan sosial yang sudah terpelihara secara mapan.

Ilmuwan politik terkemuka berhaluan struktural-fungsional, Gabriel Almond (1965), misalnya, memandang bahwa protes atau aksi kolektif adalah perwujudan saluran partisipasi nonkonvensional sporadis, yang dilakukan oleh kelompok kepentingan anomik. Sebagai penganut aliran struktural fungsional, Gabriel Almond menganjurkan bahwa sistem politik yang demokratis bisa dibangun berdasarkan interaksi secara seimbang di antara struktur-struktur politik, fungsi-fungsi sistem politik, dan partisipasi secara konvensional melalui pemilihan umum, partai dan parlemen. Apabila struktur-struktur dan fungsi-fungsi ini berinteraksi secara “seimbang” maka tidak bakal muncul protes sosial jalanan yang sebenarnya akan merusak sistem yang sudah terlembaga.

Tetapi pandangan struktural-fungsional telah kehilangan pengaruh di hadapan teoretisi politik kontemporer karena perspektif yang menekankan keseimbangan itu ternyata tidak bisa menjelaskan mengapa partisipasi politik nonkonvensional merajalela di setiap tempat, termasuk di negara-negara demokrasi yang mapan. Dalam studinya di 21 negara-negara demokrasi maju, Dalton (1995) memperlihatkan bahwa publik mengalami kejenuhan berpartisipasi politik lewat saluran konvensional. Ia misalnya menunjukkan rata-rata perilaku memilih sebesar 82% pada tahun 1960-an, yang kemudian mengalami penurunan menjadi 76% pada tahun 1990-an. Di Amerika Serikat, merosotnya perilaku memilih (turnout voting) dalam pemilihan umum terkait dengan sikap publik yang sinis dan tidak percaya pada sistem politik yang terlembaga. (Pippa Norris, 1999). Aktivisme politik publik telah lama bergeser dari partisipasi konvensional menjadi partisipasi nonkonvensional dalam bentuk protes sosial terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang kontroversial.

Karena gagal memahami meluasnya protes sosial di berbagai negara, pendekatan struktural-fungsional dikritik habis oleh pendekatan konflik. Sebut saja ini pendekatan yang kedua. Pendekatan konflik ini lahir sebagai reaksi keras terhadap fungsionalisme. Teori konflik pada dasarnya mempunyai tiga asumsi dasar. Pertama, rakyat dianggap memiliki sejumlah kepentingan dasar dimana mereka akan berusaha secara keras untuk mememuhinya. Kedua, kekuasaan adalah inti dari struktur sosial dan ini melahirkan perjuangan untuk mendapatkannya. Ketiga, nilai dan gagasan adalah senjata konflik yang digunakan oleh berbagai kelompok untuk mencapai tujuan masing-masing, ketimbang sebagai alat mempertahankan indentitas dan menyatukan tujuan masyarakat.

Teori konflik berakar pada Marxisme tradisional yang didasarkan pada pendapat mereka bahwa revolusi adalah suatu kebutuhan yang disebabkan oleh memburuknya hubungan produksi yang memunculkan masa krisis ekonomi, depresi dan kehancuran. Berbeda dengan struktural-fungsional, pendekatan konflik melihat bahwa aksi kolektif bukanlah aksi yang spontan, emosional, menyimpang dan merusak sistem, melainkan aksi yang rasional dan dilakukan secara sadar untuk perubahan politik baik melalui reformasi politik maupun revolusi sosial.

Pemahaman tentang reformasi politik sebagai ekstriksi sangat paralel dengan pemahaman tentang protes sosial. Artinya protes sosial yang digerakkan oleh elemen-elemen masyarakat lokal adalah senjata yang menyebabkan ekstriksi. Tetapi sebagai bentuk-bentuk aksi kolektif, antara protes sosial, gerakan sosial dan bahkan revolusi sangat berbeda dalam hal strategi, durasi, sasaran dan hasil perubahan. Perbedaan ini digambarkan secara gamblang dalam tabel 2. Dalam tabel itu ditegaskan bahwa protes sosial adalah bentuk aksi kolektif yang paralel dengan reformasi politik, gerakan sosial paralel dengan transformasi sosial, dan revolusi sosial adalah bentuk aksi kolektif besar yang menghendaki perubahan mendasar struktur sosial dan politik. Protes sosial adalah perlawanan kolektif terhadap pemerintah yang berjangka pendek dan spontan untuk mencapai sasaran reformasi, yang bisa menghasilkan perubahan kebijakan pemerintah, runtuhnya pemerintahan dan perubahan struktur politik.

Memahami protes sosial bukan sekadar perilaku menyimpang yang dilakukan secara kolektif oleh kumpulan orang-orang jalanan yang punya mental kerumunan (crowded mental), melainkan sebagai bentuk konflik yang tumbuh dalam konteks sosial masyarakat. Argumen yang pertama ini menampik pandangan fungsionalisme struktural yang selalu menilai protes sebagai perilaku kolektif yang merusak tatanan social yang mapan, dan sebaliknya lebih banyak merujuk pada tradisi Marxis. Akan tetapi konflik dalam protes sosial itu tidak dipahami dalam kerangka teori konflik “lama” yang berpusat pada konflik kelas, melainkan dipahami dalam kerangka teori konflik “baru” yang difokuskan pada konteks konflik antara masyarakat dan negara. Konflik sosial ini tidak dimaksudkan untuk menghancurkan negara seperti dibayangkan oleh Marxisme ortodoks, melainkan sebagai upaya untuk reformasi politik, serta sebgaai embrio gerakan sosial untuk mendorong demokratisasi, mengurangi hegemoni negara di hadapan masyarakat, dan penguatan elemen-elemen masyarakat sipil. Aktor-aktor strategis dalam masyarakat yang terlibat dalam konflik (protes sosial) tidak lagi berpusat pada buruh dan tani, melainkan berpusat pada elemen-elemen kelas menengah perkotaan. Dalam konteks konflik antara negara dan masyarakat itu pula, Vincent Boudreau (1996) secara menarik membuat dua tipe gerakan sosial. Pertama, adalah tipe “gerakan utara” (di kawasan negara-negara kapitalis-demokratis yang sudah mapan), yang ditandai dengan gerakan menekan dan merubah kebijakan pemerintah. Kedua, adalah tipe “gerakan selatan” (di negara-negara otoriter-kapitalis atau negara-negara kapitalis-demokrasi yang masih bayi) yang umumnya diarahkan untuk mengurangi kontrol negara, memperbesar sumberdaya masyarakat, dan melindungi masyarakat dari dominasi negara. Di Indonesia, gelombang gerakan sosial dan protes sosial tampaknya bisa dikategorikan sebagai tipe yang kedua ketimbang yang pertama. Tampilnya berbagai organisasi sosial dan meluasnya protes sosial selama dua tahun terakhir merupakan upaya elemen-elemen masyarakat menekan negara (pemerintah) untuk mengawali reformasi, demokratisasi dan penguatan masyarakat sipil. Di negeri ini, selama tiga dasawarsa terakhir, hampir tidak pernah muncul gerakan pemberontakan atau kudeta yang hendak menggantikan penguasa. Gelombang protes sosial yang menjatuhkan penguasa adalah awal dari reformasi politik menuju demokratisasi.

Penulis adalah Dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap, Direktur Institute for Philosophycal and Social Studies (INPHISOS) Yogyakarta-Cilacap, dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Madaniyyah As-Salafiyyah Cilumpang Cilacap.

Sumber Foto: https://indoprogress.com/2018/05/catatan-20-tahun-refomasi-tercapaikah-reformasi-politik-gerakan-perempuan/

redaksipetjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top