[Part 3: Politik & Negara] Protes Sosial

Oleh: Nur Sayyid Santoso Kristeva

Definisi “protes sosial” sangat bervarisasi, tergantung pada tempat, waktu dan siapa yang melakukan observasi terhadap fakta. Konsep protes sosial sering tumpang tindih dengan konsep-konsep lainnya seperti pembangkangan, pemberontakan, perilaku kolektif, aksi kolektif, demonstrasi, unjuk rasa, kekerasan sipil, gerakan sosial dan lain-lain. Ahli gerakan sosial terkemuka, Charles Tilly (1981), rupanya lebih suka memakai istilah aksi kolektif ketimbang protes sosial, pembangkangan atau pemberontakan. Beberapa konsep yang terakhir itu, menurut Tilly, mencerminkan pendakwaan terhadap maksud dan posisi politik para aktor dari kacamata pemegang kekuasaan.

Secara substansial aksi kolektif sebenarnya tidak berbeda dengan protes sosial. Keduanya merupakan bentuk tindakan bersama massa untuk menantang (melawan) pemegang kekuasaan. Sydney Tarrow (1994) misalnya, mendefinisikan aksi kolektif sebagai perlawanan bersama oleh rakyat (people) dengan upaya bersama dan solidaritas dalam interaksi yang berlanjut dengan elite, musuh-musuhnya dan pemegang kekuasaan. Aksi kolektif bisa hadir dalam bentuk asosiasi kepentingan, gerakan protes sosial, pemberontakan, pembangkangan, atau revolusi.

Tetapi studi ini lebih menyukai konsep protes sosial ketimbang aksi kolektif, meskipun keduanya bisa saling dipertukarkan. Mengapa? Pertama, dalam masyarakat selalu hadir penguasa dan rakyat yang dikuasai. Represi adalah sumberdaya yang dimiliki oleh penguasa, dan protes atau perlawanan adalah sumberdaya atau senjata milik rakyat (James Scott, 1985). Kedua, dibanding dengan aksi kolektif, protes sosial tampaknya jauh lebih eksplisit, provokatif dan lebih membumi dalam konteks masyarakat lokal di Indonesia. Aksi kolektif barangkali bisa hadir sebagai perlawanan pasif, sedangkan protes sosial adalah perlawanan secara aktif dan terbuka. Ketiga, protes adalah gerakan massa yang lebih jelas, yang tidak semata-mata karena tidak puas atau emosi untuk merusak tatanan sosial-politik, melainkan gerakan yang rasional dan disengaja untuk mengawali perubahan politik.

Di sisi lain, dalam berbagai literatur ditemukan sebuah pemahaman bahwa gerakan sosial tampil tidak sekadar protes, pembangkangan, pemberontakan dan sebagainya. Tetapi teori gerakan sosial “lama” yang sangat reduksionis dan dipengaruhi oleh fungsionalisme struktural sama sekali tidak membedakan dengan tegas perbedaan antara protes sosial dan gerakan sosial. Protes sosial adalah strategi yang inheren dalam gerakan sosial. Gerakan sosial sering dipahami sebagai aksi bersama nonkelembagaan yang memiliki komponen-komponen pasti seperti ideologi, program atau seperangkat tujuan, taktik-taktik untuk mencapai tujuan, dan aktor sebagai pemimpin, serta menawarkan perubahan atau perlawanan terhadap suatu perubahan dalam masyarakat (Ralph Turner dan Lewis Killian, 1972). Bahkan Herberle (1951) melihat gerakan sosial sebagai bentuk perilaku politik kolektif nonkelembagaan yang secara potensial berbahaya karena mengancam stabilitas cara hidup yang mapan.

Cara pandang yang reduksionis itu dikritisi oleh pendukung “teori baru” gerakan sosial. Para teoritisi baru telah merumuskan kerangka kerja yang memandang gerakan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan kelompok atau kepentingan sosial dalam konteks kemasyarakatan yang lebih luas. Touraine (1971), misalnya mencatat bahwa dalam masyarakat pascaindustri, gerakan kelas buruh atau gerakan serikat buruh tidak berada lagi di pusat konflik masyarakat. Kelas buruh, demikian tulis Touraine (1971), bukan lagi pelaku sejarah yang istimewa, bukan karena gerakan buruh lemah atau tunduk kepada strategi partai politik tertentu, ataupun karena pemimpin yang buruk; tetapi lebih dikarenakan penggunaan kekuasaan di dalam perusahaan kapitalis tidak lagi menempatkan seseorang pada pusat sistem ekonomi dan konflik sosialnya.

Teori-teori baru gerakan sosial justru melihat gerakan sosial sebagai usaha untuk menghasilkan transformasi mendasar dalam hakikat praktek politik maupun teori tentang gerakan sosial itu sendiri. Mereka juga menjelaskan bahwa salah satu ciri gerakan sosial baru adalah penolakannya atas analisis sosial yang didasarkan kepada pembagian ruang politik menjadi dua kubu yang saling bertentangan secara tegas (borjuis dan proletar). Dalam situasi baru, keberagaman aktor sosial memapankan kehadiran ruang autonomi mereka dalam lingkungan sosial dan politk yang terfragmentasi. Berdasarkan analisis dan pengamatan mereka, dipahami bahwa untuk menilai dampak gerakan sosial maka gerakan sosial harus dipahami dan ditempatkan dalam konteks proses demokratisasi yang sangat luas. Proses demokratisasi ini merupakan proses transformasi sosial atas aspek-aspek kultural, sosial, ekonomi, dan politik maupun aspek kehidupan lainnya.

Baik mengikuti “teori lama” maupun “teori baru” gerakan sosial, protes sosial tetap merupakan strategi dan taktik yang inheren dalam gerakan sosial. Protes sosial bisa dikatakan sebagai gerakan sosial berskala rendah atau sebagai embrio dari gerakan sosial yang menyeluruh untuk mendorong transformasi (perubahan) sosial. Ini bukan karena setiap gerakan selalu tampil dengan wajah yang keras dan ekstrem, tetapi karena protes sosial merupakan sumberdaya yang utama sebagian besar orang untuk melawan musuh-musuhnya yang mempunyai perlengkapan lebih komplet. Setiap protes sosial pasti mempunyai jaringan sosial rakyat, punya wacana ideologi, dan perjuangan politik.

Lingkaran protes sosial tentu tidak muncul begitu saja sebagai bentuk ekspresi spontan ketidakpuasan atau emosi yang meluap, melainkan mempunyai tahap-tahapan yang sistematis untuk mencapai sasarannya. Smelser menyatakan terdapat enam tahap dalam perkembangan suatu gerakan sosial. Pertama, stuctural conduciveness menunjukkan pada suatu kondisi atau keadaan yang memungkinkan munculnya suatu gerakan sosial, sebagai suatu contoh, masyarakat yang didomonasi oleh kaum pria dimana kaum wanita dieksploitasi dan dijadikan warga kelas dua merupakan suatu kondisi awal bagi munculnya suatu gerakan perempuan. Kedua, structural strain terjadi apabila di dalam masyarakat yang secara struktural telah terkondusife bagi munculnya suatu gerakan, berlangsung perasaan tidak puas dikalangan anggota-anggotanya. Warga masyarakat dalam hal ini merasakan ketidakpuasannya terhadap kondisi yang ada di sekelilingnya. Ketiga, growth an spread of generalized belief. Pada tahap ini dikalangan anggota masyarakat ditumbuhkan dan disebarkan keyakinan atau kepercayaan yang sifatnya umum. Adapun artinya, kepada anggota masyarakat diyakinkan bahwa kondisi yang ada di sekelilingnya tidak memuaskan dan perlu diadakan perubahan.Keempat, precipitating factors. Tahap ini menunjukkan adanya suatu peristiwa tertentu yang dapat mempercepat dan mengobarkan munculnya suatu gerakan sosial. Tahap ini dapat dinyatakan tahap yang memacu kemunculan suatu gerakan sosial. Kelima, mobilization of participants for action. Tahap ini terjadi setelah berlangsungnya suatu peristiwa yang menyulut sentimen dan rasa solidaritas massa. Dengan adanya peristiwa tersebut maka massa atau anggota masyarakat dibujuk untuk terlibat dalam suatu gerakan. Dalam hal ini peran yang dipunyai pemimpin untuk memobilisir dan mengorganisir massa sangatlah penting. Tanpa adanya pengaruh dari pemimpin terhadap anggota masyarakat untuk bergerak, maka akan mudah sekali rintisan munculnya suatu gerakan sosial dapat digagalkan. Keenam, application of social control. Kontrol sosial pada umumnya dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan terhadap gerakan. Persoalannya adalah apakah yang ada pada tangan penguasa digunakan untuk menghancurkan gerakan ataukah justru kontrol sosial tadi menjadikan gerakan sosial tersebut semakin berkembang dimana solidaritas pengikut gerakan semakin tinggi.

Merujuk beberapa studi, mulai dari Smelser hingga Charle Tilly (1975) maupun Robert Ted Gurr (1970), setiap protes sosial melawati beberapa tahapan strategis. Tahap pertama, pernyataan spontan tentang ketidakpuasan bersama. Suatu gerakan sosial berawal ketika orang merasa tidak puas terhadap struktur sosial yang ada di sekelilingnya. Sebagian dari mereka kemudian mengelompokkan diri dan menyatakan pandangan tentang ketidak-puasannya. Dalam tahap ini suatu gerakan sosial menampakkan diri sebagai tindakan bersama yang sifatnya spontan. Fungsi yang penting dari tahap pertama ini adalah untuk menarik perhatian massa (publik) yang diharapkan dapat memberikan dukungan untuk berlangsungnya suatu gerakan sosial. Tahap kedua, pemilihan pimpinan gerakan. Tahap ini berawal ketika beberapa individu menyatakan bahwa perubahan sosial yang diusulkan mempunyai kemungkinan besar untuk berhasil. Individu-individu ini biasanya akan berperan sebagai pimpinan dan sebagai pimpinan mereka mulai memberikan arah bagi berlangsungnya gerakan. Fungsi yang penting dari tahap ini adalah diterimanya beberapa individu sebagai pimpinan gerakan.

Tahap ketiga, transformasi tindakan tidak berstruktur menjadi tindakan yang terorganisir. Tahap ini sering disebut sebagai periode pengorganisasian dan perencanaan. Pada tahap ini tindakan yang tidak berstruktur yang terjadi pada tahap pertama ditransformasikan menjadi suatu tindakan yang terorganisir. Sehubungan dengan hal tersebut maka peranan pimpinan gerakan menjadi sangat penting. Pimpinan harus mampu merumuskan tujuan-tujuan antara yang membimbing tercapainya tujuan akhir dari gerakan. Dalam hal ini memang pimpinan gerakan harus melakukan banyak pekerjaan sebelum tindakan yang bersifat spontan dan tidak terorganisir berubah menjadi suatu gerakan sosial yang teratur dan terarah dengan baik. Salah satu tugas para pimpinan gerakan yang penting adalah menjelaskan tujuan yang dicanangkan kepada para pengikutnya sehingga mereka dapar mengetahui dengan jelas ke arah mana mereka bergerak.

Tahap keempat, konfrontasi dengan “musuh” gerakan. Pada tahap ini suatu gerakan sosial benar-benar dalam puncak keseriusan dan mengajukan tuntutannya dan berusaha sekuat mungkin demi diterimanya tuntutan tadi. Pada periode ini gerakan berada dalam posisi berhadapan dengan “musuhnya”, yaitu fihak-fihak yang mengalami kerugian apabila kondisi “status quo” yang ada diguncang oleh gerakan. Tahap ini dapat merupakan tahap yang relatif singkat apabila gerakan dan “musuhnya” dapat dengan segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Akan tetapi dimungkinkan pula tahap ini merupakan periode yang relatif lama dan hal ini dapat berlangsung apabila gerakan dan “musuhnya” sama-sama mempunyai kekuatan yang seimbang dan tidak bersedia menyerah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Pada tahap ini kedua-belah fihak, gerakan dan musuhnya, berusaha sekuat tenaga untuk melakukan negosiasi dan pemecahan masalah yang dihadapi demi keuntungan masing-masing pihak. Esensi dari tahap ini adalah dapat dinyatakan sebagai periode dimana gerakan berkonfrontasi dengan “musuhnya” dan memaksa “musuhnya” tadi untuk memenuhi tuntutan-tuntutannya.

Tahap kelima, pencapaian hasil. Tahap ini merupakan dimana orang menyaksikan apakah gerakan yang sudah dan tengah berlangsung mampu atau tidak mencapai sasaran tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan berakhirnya suatu gerakan, masyarakat akan mengadaptasi pola tindakan yang baru yang muncul dari persaingan antara gerakan dan “musuhnya”. Jika gerakan sukses biasanya diperlukan waktu yang cukup untuk menyebarluaskan pola tindakan yang baru tadi ke seluruh lapisan masyarakat. Jika gerakan gagal, para partisipan membubarkan diri atau mungkin merumuskan kembali tujuan yang telah ditetapkan dan mencoba meraihnya melalui gerakan yang baru.

Penulis adalah Dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap, Direktur Institute for Philosophycal and Social Studies (INPHISOS) Yogyakarta-Cilacap, dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Madaniyyah As-Salafiyyah Cilumpang Cilacap.

Sumber Foto: https://indoprogress.com/2018/05/catatan-20-tahun-refomasi-tercapaikah-reformasi-politik-gerakan-perempuan/

redaksipetjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top