Oleh: Nur Sayyid Santoso Kristeva
Reformasi dipahami secara mendasar sebagai bentuk perubahan. Demikian juga dengan revolusi. Tetapi seorang jenderal di Indonesia mengatakan bahwa reformasi dan revolusi tidak berbeda, yakni sebagai perubahan politik secara total. Ia kelihatan phobi dengan istilah reformasi maupun revolusi, dan lebih suka menggunakan istilah pembaharuan secara gradual. Sang jenderal itu tentu saja sangat dihantui oleh ketakutan akan perubahan yang mengancam posisinya. Tetapi orang yang tidak dihantui oleh ketakutan akan perubahan biasa memahami secara berbeda antara reformasi dan revolusi.
Revolusi sering dipahami sebagai perubahan total dan cepat. Revolusi sosial, demikian Theda Skocpol (1979, 1994), adalah perubahan yang cepat dan mendasar dalam masyarakat dan struktur kelas suatu negara; dan revolusi tersebut dibarengi bahkan menyebabkan terjadinya pemberontakan kelas bawah. Revolusi sosial harus dipisahkan dari berbagai jenis konflik dan proses perubahan lainnya, terutama yang disebabkan oleh kombinasi dua kejadian yang timbul secara kebetulan bersamaan; yaitu terjadinya perubahan struktur masyarakat dan pergolakan kelas, serta terjadinya perubahan politik dan perubahan sosial. Pemberontakan misalnya, sekalipun bisa berhasil dengan baik, mungkin saja melibatkan pemberontakan kelas bawah, tetapi tidak menyebabkan timbulnya perubahan struktural. Transformasi sosial—yang hadir dalam bentuk industrialisasi, urbanisasi, moneterisasi, komersialisasi, sekularisasi dan sebagainya—dapat mengubah struktur sosial tanpa harus menimbulkan, atau diakibatkan oleh, pergolakan politik yang tiba-tiba atau perubahan politik yang mendasar. Sedangkan revolusi politik adalah perubahan struktur negara tetapi tidak mengubah struktur sosial, dan revolusi politik tersebut tidak perlu dilakukan melalui konflik kelas.
Berbeda dengan revolusi, makna dan cakupan reformasi hampir tidak pernah dirumuskan secara tegas. Tetapi pembicaraan tentang reformasi biasa merujuk pada gerakan protes Martin Luther dan kawan-kawan terhadap Gereja Katholik pada pertengahan abad ke-16, yang membuahkan pemisahan antara Katholik Ortodoks dan Kristen Protestan. Reformasi yang awalnya digerakkan oleh Luther dimaksukan sebagai perlawanan untuk kebebasan, yaitu kebebasan umat dari peraturan ketat gereja Katholik, kebebasan dari kontrol kependetaan, kebebasan pejabat politik dari campur tangan gereja, kebebasan pendeta lokal dari Paus di Roma. Kaum Protestan membawa teologi reformasi ke dalam teori demokrasi. Karena semua orang berkedudukan sama di hadapan Tuhan, mereka harus berdiri sama di hadapan agen-agen politik Tuhan dalam sebuah negara. Karena Tuhan menjamin kebebasan hakiki manusia untuk hidup, maka negara harus menjamin kebebasan sipil. Negara harus menjamin kebebasan individu untuk berbicara, berkarya, berkumpul dan menjadi penguasa di masyarakat. Negara juga harus mempromosikan dan melindungi kemajekemukan institusi-institusi sosial, khususnya gereja, sekolah dan keluarga. Negara dan masyarakat harus dibangun atas dasar kontrak sosial dan konstitusi; yang keduanya mencerminkan gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, melindungi hak-hak sipil, dan membatasi kekuasaan penguasa. Kekuasaan harus dibagi dan saling kontrol antara eksekutif, legislatis dan yudikatif. Pejabat politik harus dipilih oleh rakyat dan dibatasi oleh hukum. Jika pejabat politik melakukan penyelewenangan mereka pantas diabaikan; jika mereka tetap menyeleweng maka mereka harus dilawan dan diganti dengan kekuatan massa (John Witte, Jr., 1996).
Teologi reformasi Lutherian bagaimanapun telah memberi inspirasi tumbuhnya komunitas gereja yang demokratis pada abad ke-16 sampai ke-17. Gereja Calvin di Inggris dan Amerika misalnya, telah diciptakan sebagai komunitas yang demokratis. Kekuasaan gereja dipilih secara demokratis dan memegang kekuasaan secara terbatas. Hukum-hukum gereja mengalami kodifikasi melalui badan perwakilan publik. Umat gereka sering menggelar pertemuan umum untuk menilai kinerja pejabat (pengurus) gereja dan dengan sengaja merubah doktrin, tata peribadatan dan pemerintahan.
Teologi reformasi Lutherian juga memberi inspirasi bagi reformasi politik yang demokrasi di zaman modern. Para pengikut Luther misalnya mendorong kota-kota di kawasan Skandinavia dan Jerman untuk membentuk undang-undang baru untuk melawan kaum feodal maupun kontrol gereja, menjamin warga sipil dari kejahatan, mendorong toleransi beragama, memperluas program pendidikan publik dan kesejahteraan sosial dan sebagainya. Kaum Calvinis membawa tujuh provinsi bagian utara Belanda ke dalam revolusi melawan raja Spanyol pada tahun 1567. Mereka juga membantu merancang deklarasi kemerdekaan 1581, konfederasi republik Belanda dan kerangka kerja bagi hak-hak sipil dan politik warga negara.
Di zaman modern, teologi reformasi memberi inspirasi bagi studi demokratisasi. Dalam studi demokratisasi, reformasi sering dimaknai sebagai liberalisasi politik yang dikendalikan oleh rezim atau transisi yang diawali oleh insiatif dari atas. Juan Linz (1978) misalnya, memperkenalkan konsep reforma (reformasi) yang dibedakan dengan ruptura (penggulingan). Menurut Linz, reforma adalah jalur transisi dari atas, yaitu ketika penguasa mengambil insiatif untuk memulai transisi antara lain dengan menggelar liberalisasi politik, mengurangi kontrol represifnya, merombak aturan main politik, serta menggelar pemilihan umum yang demokratis untuk mengakhiri rezim otoritarian. Sebaliknya ruptura, menurut Linz, adalah jalur transisi dari bawah yang diawali oleh gelombang aksi massa atau oposisi yang berhasil menggulingkan penguasa.
Reformasi sebagai jalur transisi menuju demokrasi banyak terjadi di sejumlah negara. Kasus paling populer terjadi di Uni Soviet, ketika Mikhail Gorbachev pada tahun 1986 melancarkan perestroika dan glasnots, yang mengakhiri totalitarianisme dan sekaligus mengawali demokratisasi di negeri itu. Di Korea Selatan, Roh Tae Woo — seorang jenderal yang sebelumnya merupakan pendukung otoritarianisme — memulai reformasi setelah berhasil memenangkan pemilihan presiden pada tahun 1987. Di Brazil, reformasi politik tanpa gelombang protes sosial telah diawali oleh liberalisasi politik presiden Ernesto Geisel (seorang jenderal berhaluan moderat) pada tahun 1973. Reformasi yang dirintis oleh Geisel dan penerusnya membuahkan transisi menuju demokrasi setelah digelar pemilihan umum secara demokratis pada tahun 1985.
Keputusan rezim memulai reformasi menuju demokrasi biasanya terjadi karena didasari pertimbangan kelompok elite bahwa kepentingan-kepentingan mereka jangka panjang akan lebih bisa terjamin bila diperjuangkan dalam lingkungan yang demokratis. Tetapi jalur reformasi dari atas umumnya menghasilkan beberapa kecenderungan. Pertama, proses demokratisasi bisa saja dihentikan oleh pemegang kekuasaan karena situasi yang muncul pada masa liberalisasi itu dianggap terlalu mahal biayanya ketimbang biaya represi. Kedua, karena redemokratisasi dari atas itu dikaitkan dengan pemeliharaan kepentingan elite, maka kecenderungan yang terjadi adalah munculnya demokrasi terbatas. Ketiga, kekuatan militer akan terus melakukan usaha-usaha untuk mempertahankan hak-haknya tetap ada dan hal ini sangat menganggu proses redemokratisasi (Alfred Stepan, 1986).
Reformasi tidak sekadar dimaknai sebagai tindakan yang disengaja oleh penguasa, tetapi juga mencakup perubahan dalam konteks kepemerintahan (governance). Menurut Michael Bratton dan Nicholas van de Walle (1994), reformasi politik adalah reformasi atau perubahan kepemerintahan (governance), yang mencakup tiga aspek utama: (1) perubahan sistem kerpartaian dan pemilihan umum yakni amandemen terhadap perangkat peraturan yang menjamin kompetisi aktor-aktor atau partai politik dan partisipasi publik secara bebas; (2) perubahan konstitusional yaitu amandemen terhadap konstitusi yang menghasilkan pembatasan kekuasaan penguasa atau negara; dan (3) perubahan administratif yang menciptakan birokrasi lebih rasional, efisien, fleksibel, dan bertanggung jawab. Rumusan Michael Bratton dan Nicholas van de Walle itu barangkali bisa dimaknai sebagai reformasi total bidang politik, yang menghasilkan perubahan struktur politik (pemerintahan) secara total. Lebih gampangnya, konsepsi itu bisa disebut sebagai “reformasi total”.
Konsep “reformasi total” itu berbeda dalam soal derajat dengan konsep “reformasi parsial”. Yang terakhir ini hanya mencakup pergantian pemimpin atau pemerintahan tanpa disertai dengan perubahan politik secara menyeluruh. Merujuk pada Donald Share (1987), konsep “reformasi parsial” itu identik dengan ekstriksi, yakni kejatuhan penguasa (pemimpin) yang diikuti dengan eforia politik. Tentu saja ekstriksi dan eforia ini bukan semata karena kehendak penguasa atau karena konflik elite, tetapi muncul karena kebangkitan rakyat. Dengan kalimat lain, ekstriksi atau “reformasi parsial” adalah kejatuhan penguasa yang diikuti dengan liberalisasi politik. Sedangkan “reformasi total” tidak hanya mencakup kejatuhan penguasa, pergantuan pemerintahan, dan liberalisasi politik, melainkan mencakup perubahan politik secara menyeluruh.
Di Indonesia, istilah “reformasi total” terkait dengan demokratisasi yang mulai populer sejak tahun 1998. Dalam wacana publik, reformasi rupayanya mempunyai dua target: (1) target maksimal yang mencakup pencabutan UU politik, amandemen UUD 1945, penghapusan Dwifungsi ABRI, penghapusan KKN dan penguatan otonomi daerah; dan (2) target minimal yaitu mundurnya Soeharto dari jabatannya. Target maksimal itu secara teoretis identik dengan “reformasi total” atau reformasi sedangkan target minimal identik dengan “reformasi parsial” atau ekstriksi. Yang terjadi ternyata bukanlah reformasi total, melainkan hanya ekstriksi (reformasi parsial), yakni kejatuhan Soeharto yang diikuti dengan pergantian pemerintahan dan liberalisasi politik. Setelah Soeharto jatuh, publik menikmati eforia politik yang luar biasa; mereka bisa meluapkan aspirasi politiknya secara bebas tanpa restriksi dari penguasa.
Dalam arena eforia itu, liberalisasi politik mengalami penyebaran ke seluruh penjuru Indonesia. Elemen-elemen masyarakat lokal langsung meluapkan aspirasinya dengan menggelar protes sosial untuk reformasi politik. Masyarakat bawah tidak begitu peduli dengan konsep reformasi total seperti dibayangkan oleh kaum kelas menengah kota, apalagi reformasi total ini gagal diwujudkan. Dalam wacana lokal di era liberalisasi politik, reformasi sangat populer dimaknai sebagai upaya menjatuhkan pemimpin yang bermasalah. Seorang petani di desa misalnya bisa mengatakan: “Kepala Desa jatuh terkena reformasi”. Apa yang dimaksud dengan reformasi di mata masyarakat lokal sebenarnya hanya terbatas pada reformasi parsial atau ekstriksi. Pemaknaan ini merupakan sesuatu yang menarik, yang perlu dikaji lebih mendalam.
Penulis adalah Dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap, Direktur Institute for Philosophycal and Social Studies (INPHISOS) Yogyakarta-Cilacap, dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Madaniyyah As-Salafiyyah Cilumpang Cilacap.
Sumber Foto: https://indoprogress.com/2018/05/catatan-20-tahun-refomasi-tercapaikah-reformasi-politik-gerakan-perempuan/